Menyikapi semakin meluasnya pandemi virus corona dalam waktu yang
sangat cepat, WHO mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing, namun
istilah ini rentan salah presepsi. Maka pada tanggal 20 maret 2020 WHO
mengganti istilah social distancing menjadi physical distancing.
physical distancing bermaksud menjaga jarak fisik dengan orang lain
untuk memastikan virus Corona tidak meluas. Imbauan ini hanya untuk mengurangi aktivitas di luar
rumah, Sehingga masyarakat diminta menjaga jarak fisik dari orang lain dan tidak berada di kerumunan atau tempat ramai.
physical distancing itu memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu,
untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona. Kemenkes
RI menghimbau untuk tetap menjaga jarak aman fisik setidaknya 1,5 meter dari
orang lain. Menurut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menjaga
jarak fisik tidak hanya berlaku di tempat umum saja, tetapi juga berlaku di
rumah karena belum tentu keluarga kita yang berada di rumah semuanya negatif
dan aman dari virus corona.
Physical distancing bisa dilakukan dengan beberapa cara, antara
lain:
1. Hindari kerumunan.
2. Tidak berjabat tangan.
3. Jaga jarak minimal 1,5 meter.
4. Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.
5. Pakai masker bila sakit atau harus berada di tempat umum.
6. Batasi menggunakan transportasi public
7. Apabila harus keluar untuk berbelanja makanan atau obat-obatan
pastikan selalu memakai masker dan tetap menjaga jarak aman dengan orang lain disekitarnya.
Adapun yang harus dilakukan kita Ketika social distancing atau
physical distancing, yaitu:
1. Mengikuti anjuran dan himbauan dari pemerintah
2. Menjaga kebersihan & kesehatan diri
3. Menjaga kebersihan lingkungan yang kita tinggali
4. Berikhtiar dan berdoa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar